Senin, 07 Desember 2020

KPK Tangkap Tangan Mensos.

Kementrian Sosial - lagi dan lagi korupsi meraja Lela sampai dana bantuan sosial Covid-19 pun menjadi makanan empuk buat mereka yang memiliki amanat penyalur dana bantuan untuk rakyat. Bendahara partai demokrasi Indonesia perjuangan ( PDIP ) sekalian yang menjabat sebagai menteri sosial ini ikut terlibat dalam kasus suap dana bantuan Covid-19. Hasil tangkap tangan KPK membuahkan hasil dengan barang bukti kurang lebih 17 Miliar. Dengan pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika. 

Menteri sosial juliari dan jajaran nya melakukan penggelapan uang bantuan sosial Covid-19 untuk rakyat Indonesia. Wakil ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku pernah menemui Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam rangka mencegah penyimpangan dana sosial sebelum Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka.  Adapun Juliari di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ( Jabodetabek ). Nawawi mengatakan pertemuan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi soal potensi terjadinya penyimpangan dalam model kerja Kemensos. Dalam pertemuan dengan Juliari dan jajarannya mereka pun membicarakan soal langkah pencegahan. 

Menurut dia, pihak KPK sudah melakukan berbagai pencegahan terhadap potensi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19, salah satunya melalui penerbitan surat edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang penggunaan penanganan Covid-19 terkait dengan pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 

Nawawi menilai, semua kementrian/lembaga serta Pemda seharusnya mematuhi surat edaran tersebut agar tidak terjadi penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Pokoknya sudah banyak hal dilakukan, kami selalu mendengungkan kalau bisa di cegah  kenapa di tangkap begitu kan yang awalnya yang selalu kami dengungkan dan itu sudah kami lakukan.ucap Nawawi. 

Dalam kasus tersebut, total terdapat lima tersangka. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.  Adapun Juliari bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, AIM dan HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku pemberi suap. Juilari diduga menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar